28 September KPU Larang Pemasangan Atribut Kampanye

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria, menghimbau para Calon Legislatif (Caleg) pada 28 September 2013, agar atribut kampanye seperti baliho harus dicabut.

“Khusus untuk kampanye, KPU Tanjungpinang menghimbau pada 28 September baliho – baliho kampanye segera diturunkan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2013,” ujar Robby, Selasa (24/9).

Masih kata Robby, nantinya pemasangan baliho akan di sesuaikan dengan zona yang ditetapkan oleh KPU Tanjungpinang dengan pihak Pemerintah Daerah Tanjungpinang, yang berjumlah sekitar 18 zona.

“Nanti 1 zona hanya boleh dipasang 1 baliho parpol dan, baliho yang dipasang pada zona tersebut hanya diboleh bergambar logo partai, visi dan misi partai serta pengurus partai yang bukan caleg,” ujarnya.

Sementara, untuk foto caleg partai tidak diizinkan untuk ikut dalam atribut foto pada baliho di area zona tersebut.

“Kita menghimbau agar para caleg bisa mematuhi aturan tersebut, karena sekarang rata – rata ketua partai adalah caleg partai itu sendiri,” imbuhnya.

Sebab itu, tegas Roby, apabila hal tersebut tidak bisa dipatuhi maka, sanksinya baliho dan alat peraga tersebut dibersihkan dari lokasi.

Selain itu, dalam seminar tentang pelaksanaan Pemilu di Laguna, Senin (23/9) yang difasilitasi oleh Kesbangpol Provinsi Kepri tersebut, Roby mengatakan, KPU Tanjungpinang bersama Panwaslu Tanjungpinang dan diikuti oleh perwakilan Parpol tingkat kota, memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat yang diwakili oleh LSM, kalangan mahasiswa dan umum.

“Dari KPU Tanjungpinang sendiri sebagai pembicara memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat yang diundang, selain itu acara tersebut juga menjelaskan mengenai tahapan pemilu di antaranya, tetang pemutahiran data, seputar kampanye, perhitungan suara, penetapan calon dan pemilih,” paparnya. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Obat Habis, Ahmad Ngamuk Hingga Rumah Terbakar

Read Next

Dani Ismet Kunjungi Seketariat PMII Batam