Sofiyan Ngaku Pasrah Dituntut JPU

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, terdakwa Sofiyan Skm mengaku pasrah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun enam bulan penjara dan didenda Rp50 juta subside tiga bulan.

Bahkan, terdakwa Sofiyan tidak paham atas tuntutan yang dijatuhkan terhadap dirinya tersebut.

Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi – saksi, saya tidak terbukti korupsi. Ya mau gimana lagi, jika tuntutannya setinggi itu, terpaksa saya patuhi dan ikuti prosedurnya. Untuk itu saya ikuti saja, ucap Sofiyan usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/8) petang kepada IsuKepri.com.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Jalili Sairin SH, sempat memuji terdakwa Sofiyan didalam persidangan. Sebab, terdakwa rajin datang ke pengadilan meski sidang sering ditunda.

Kami bersyukur terdakwa hadir terus, hanya satu kali izin karena mengalami sakit, dan pada hari ini, sidang tuntutan yang telah tujuh kali di tunda dari jadwal sebelumnya, ucap Jalili. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Kadis Kesehatan Anambas Dituntut 4,6 Tahun

Read Next

Pelaku Penipuan Cek Kosong Ditangkap Polisi