Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, melakukan penyitaan terhadap tiga lahan tanah milik salah seorang Pejabat di Pemko Tanjungpinang, Dedi Candra, pada hari Senin (19/8).
Penyitaan yang dilakukan pihak Satreskrim tersebut, merupakan brang bukti dugaan korupsi dari Dedi Candra. Tiga lahan tanah yang disita tersebut berada di tiga lokasi yang bebeda, yakni lahan yang berada di Jalan Sri Katon depan Hotel Aston Tanjungpinang, seluas 34.303 M2.
Selanjutnya, penyitaan di lakukan di Jalan Mekar Sari belakang Bandara RHF, seluas 10.231 M2, dan dibawah Bukit Manuk Senggarang, seluas 19.993 M2.
Penyitaan barang bukti tiga lahan tersebut, langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Memo Andrian beserta anggota Reskrim lainnya.
AKP Memo mengutarakan, penyitaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan penetapan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Nomor: 08/ Pen.pid.sus/ 2013/ Tipikor.PN.TPI tanggal 26 Juni 2013 lalu.
Penyitaan ini sebagai barang bukti dugaan hasil korupsi dari Dedi Chandra, salah seorang pejabat di Pemko Tanjungpinang, ucapnya singkat dilokasi ketika penyitaan dengan pemasangan papan pemberitahuan berlangsung. (ALPIAN TANJUNG)