Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Nelayan Bawa Sabu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolsian Resot (Polres) Tanjungpinang, kembali menangkap pelaku sabu. Nelayan berinisial JR (42), yang merupakan warga Bukit Cermin Tanjungpinang, ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,3 gram, di Jalan Tugu Pahlawan, pada Jumat (16/8) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Erwin A Wintama, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, dilakukan oleh anggotanya dengan modus operandi penyamaran sebagai pembeli.

“Dilapangan, anggota kita menyamar sebagai pembeli dan membuat janji dengan tersangka JR di depan Rumah Makan Tokojadi Nomor 18,  di Jalan Tugu Pahlawan. Saat bertemu, tersangka langsung ditangkap,” ujar Ipda Efendi diruang Rupatama Polres Tanjungpinang, Rabu (21/8).

Saat penangkapan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawan kepada petugas. Ditangan tersangka, pihaknya menemukan barang bukti dua paket kecil narkoba jenis sabu.

“Dua paket sabu itu, terbungkus rapi dengan berat yang berbeda. Satu paket seberat 1,1 gram dan satu paket lagi seberat 0,2 gram, jadi total berat 1,3 gram,” katanya.

Dalam hal tersebut, kepolian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil narkoba jenis sabu, satu unit Handphone merek Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 3946 TA.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perkara ini, tersangka JR akan dijerat dalam pasal 114 tentang Narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, pengakuan JR, dirinya baru empat bulan menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. “Saya hanya memakai saja, saya baru empat bulan lalu mengkonsumsi sabu itu,” ucap JR. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rupiah Melemah, Barang Impor Akan Naik

Read Next

BKPRMI Bintan Gelar Halal Bihalal dan Seminar Kebangsaan