Satnarkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus Bandar Narkoba

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, kembali meringkus tiga pelaku pengedar narkoba di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/8). Dari tiga tersangka tersebut, satu orang diduga sebagai bandar narkoba.

Dua tersangka, diringkus tim buser Satnarkoba Polres Tanjungpinang, disalah satu kamar kos yang berada di Jalan Potong Lembu, sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara, satu tersangka lagi, ditangkap di Hotel Bali Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Erwin A Wintama, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Iptu Efendi, saat konfrensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (29/8) mengatakan, tersangka LB yang diduga sebagai bandar  narkoba di Tanjungpinang, ditangkap dikamar kos, Jalan Potong Lembu, lorong Mutiara I nomor 25.

“Saat penggerebekan, tersangka LB tidak bisa berbuat apa – apa.  Sebelumnya, tersangka LB ini, tidak mau membuka pintu kamarnya, lalu anggota mendobrak pintu tersebut dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Efendi.

Dari hasil penggeledahan di TKP, kata dia, pihakya mengamankan barang bukti, berupa dua paket besar narkoba jenis sabu, timbangan digital, gunting, kantong plastik putih bening dan handphone Nokia.

“Untuk sementara, tersangka LB kita duga sebagai bandar, karena saat penggeledahan, kita menemukan barang bukti itu digunakan untuk dipaket kembali dan dijual, ujar Efendi.

Penangkapan itu juga, kata Efendi, disaksikan oleh Ketua RT setempat, serta menemukan narkoba jenis sabu dua paket yang masing – masing beda warna, yaitu satu putih dan satu lagi merah, dengan berat 20 gram.

Selain LB, anggota juga menangkap EW, yang merupakan wanita teman kencan tersangka LB. EW juga sebagai pemilik kos, ucapnya.

Efendi mengatakan, pihaknya menduga jika tersangka EW ikut berperan membantu dan mengetahui yang dilakukan tersangka LB, dan saat penangkapan LB, tersangka EW juga berada di dalam kamar tersebut.

Selain dua tersangka tersebut, anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, juga berhasil menangkap AN di Hotel Bali Jalan Sei Jang Tanjungpinang, pada Rabu (21/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Penangkapan tersangka AN, disaksikan oleh security Hotel. Saat penggrebekan, tersangka AN berusaha membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang terbungkus didalam angpou merah dan disembunyikan didalam sandal sebelah kanan, ujar Efendi.

Selain itu, kata dia, tersangka AN juga berusaha membuang sandalnya  ke sebelah pagar Hotel, tetapi usaha tersebut diketahui oleh anggota.

Dari tersangka AN, kita mangamankan satu paket kecil berupa sabu seberat 4 gram. Sabu tersebut, dibeli tersangka AN dari tersangka LB senilai Rp6 juta lebih, katanya.

Masih kata Efendi, menurut keterangan tersangka AN kepada kepolisian, barang haram yang dibawanya itu berasal dari tersangka LB.

Saat ini, ketiga tersangka mendekam diruang tahanan Mapolres Tanjungpinang. Dan ketiganya, dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu tersangka LB dan tersangka AN, akan dijerat dengan pasal 112 atau 114 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan, tersangka EW akan dijerat dengan pasal 112, 132 atau 127 tentang pemberantasan narkoba dan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun kurungan penjara,” tuturnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bazar Pasar Rakyat Kota Batam 2013

Read Next

Bazar Pasar Rakyat Kabupaten Bintan 2013