Ribuan Napi se-Kepri Dapat Remisi Dua Tahap

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Ribuan Narapidana (Napi) yang berada diberbagai Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Provinsi Kepulauan Riau, akan medapat remisi dua tahap di Bulan Agustus 2013. Tahap pertama yakni remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri. Tahap kedua yakni remisi umum Hari Kemerdakaan Republik Indonesia.

Berdasarkan data di Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepri, Lapas dan Rutan se-Kepri mengajukan remisi untuk tahap pertama yakni remisi khusus Pada Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 1.028 Napi. Sedangkan pengajuan remisi tahap dua yakni remisi umum HUT Kemerdekaan RI sebanyak 1.250 orang.

Perincian pengajuan remisi tahap pertama dari berbagai Lapas dan Rutan se-Kepri, yakni dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 217 orang, Lapas Kelas IIA Batam 546 orang, Lapas Narkotika Kleas IIA Tanjungpinang 16 orang, Rutan Kelas IA Tanjungpinang 41 orang, Rutan Kelas IIA Batam 89 orang, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 108 orang dan Cabang Rutan Dabo Singkep 11 orang.

Sedangkan jumlah pengajuan remisi tahap dua pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-68 pada 17 Agustus 2013 mendatang, yakni dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 266 orang, Lapas Kelas IIA Batam 656 orang, Rutan Kelas IIA Batam 120 orang, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan Cabang Rutan Dabo Singkep 12 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Ohan Suryana mengatakan, pemberian remisi sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pemberiaan remisi tersebut dinilai dari lama hukuman yang sudah dijalani, serta penilaian tingkah laku baik warga binaan selama dalam pelaksanaan pembinaan di Lapas maupun Rutan di Kepri,” kata Ohan, kemarin.

Warga binaan atau napi yang mendapatkan remisi lebaran ini, kata dia, ada yang mendapatkan pengurangan sampai delapan bulan. Dan ada napi yang langsung bebas karena saat diberikan berarti masa hukumannya habis. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Disperindag Temukan Kenaikan Harga dan Timbangan Rusak

Read Next

Garuda Indonesia Resmi Terbang Tanjungpinang – Jakarta Setiap Hari