PNS Kena Bogem, Tidak Terbukti Lakukan Penggelapan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Wandi, yang sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan pemukulan oleh Robert di salah satu pencucian mobil di Km 10 Tanjungpinang, pada Selasa (13/8) petang. Namun, pada Rabu (14/8) korban Wandi malah dilaporkan Robert sebagai pelaku penggelapan. Namun, laporan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Robert ketika membuat laporan di Mapolres Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan Wandi kepada IsuKepri.com, ia merupakan korban penganiayaan dari Robert, malah dirinya dilaporkan sebagai pelaku penggelapan ke Polsek Tanjungpinang Timur. Padahal, Wandi telah mengurungkan niatnya untuk melaporkan perbuatan Robert itu ke Polisi.

Semalam, saya tidak jadi melaporkan perilakuan Robert yang melayangkan bogemnya kepada saya. Namun, siang tadi malah saya yang dilaporkan dan dituding Robert telah melakukan penggelapan ke Polisi, ucap Wandi, Rabu (14/8).

Akan hal itu, kata dia, tudingan dan laporan penggelapan tersebut tidak dapat dibuktikan ketika Robert membuat laporannya di Mapolsek Tanjungpinang Timur dan Mapolres Tanjungpinang.

Awalnya, Robert melaporkan saya di Polsek Tanjungpinang Timur, dan laporan itu tidak ada unsur pidananya, melainkan perdata. Untuk itu, pihak Polsek menyarankan permasalahan kami diproses di Polres Tanjungpinang, ujarnya.

Masih kata Wandi, bahkan tudingan dan laporan Robert di Mapolres Tanjungpinang, juga ditolak dan tidak dapat diproses. Sebab, dari keterangan dan bukti – bukti yang diperoleh kepolisian, permasalahan itu adalah masalah utang piutang yakni perdata dan bukan perkara pidana.

Untuk itu, polisi menyarankan Robert agar menggugat permasalahan ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, katanya.

Sementara itu, Wandi mengakui jika punya utang dengan Robert, dan pengakuan itu juga disampaikan Wandi kepada polisi, namun Robert tetap bertahan agar uang dikembalikan dengan senilai Rp200 juta.

Sedangkan, saya meminjam uang kepada Robert hanya Rp44 juta, dan saya bersedia membayar utang ini senilai Rp80 juta. Namun Robert tidak mau, dan malah melaporkan saya ke polisi, ujar Wandi.

Akan hal itu, Wandi merasa kesal karena telah dilaporkan Robert ke polisi. Untuk itu, ia akan terus melanjutkan permasalahan tersebut hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Bahkan, besok saya akan lapor balik Robert ke Polisi atas perbuatan penggelapan surat tanah, pemalsuan kwitansi jual beli serta tandatangan dan perbuatan penganiayaan terhadap saya, tuturnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

PNS Pemko Kena Bogem Saat Ditagih Utang

Read Next

213 TKI-B Dideportasi Dari Malaysia