Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Putus 11 Perkara Korupsi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, telah memutus dan sudah mengeluarkan hukum tetap terhadap 11 perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, selama tahun 2013. Sementara, tiga perkara korupsi lainnya masih dalam menjalani persidangan.

Dari awal tahun 2013, hingga saat ini, kita menerima dan telah menyidangkan 14 perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, 11 perkara sudah putus dan sudah memiliki hukum tetap, kata Wakil Panitera (Wapan) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH.MH, Kamis (29/8) kepada IsuKepri.com.

Sedangkan, kata Muhiyar, tiga perkara lainnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Tiga perkara yang masih menjalani persidangan tersebut, yakni atas Terdakwa Hendriyanto, terdakwa Jasni, dan terdakwa Said Idham.

Hendriyanto merupakan terdakwa atas dugaan Korupsi dana hibah di KPU Batam, Jasni terdakwa dugaan korupsi RTLH di Kabupaten Karimun, dan Said Idham terdakwa dugaan korupsi Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD Lingga tahun 2006, katanya.

Muhiyar mengemukakan, dari 11 perkara yang telah putus di Pengadilan Tipikor, satu perkara yang menyatakan banding, yakni Khairuddin. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BP2TPM Tanjungpinang Akan Tertibkan Spanduk Kampanye Liar

Read Next

REI Kepri : Daya Beli Rumah Berkurang 10 Persen