Mertua Tidak Tahu Menantunya Timbun Solar Subsidi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sunarji, mertua dari terdakwa SG, mengaku tidak tahu jika menantunya melakukan penyelewengan Solar Subsidi sebelum ditangkap polisi di rumah SG. Hal itu diungkapkan Sunarji saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/8) petang.

Sidang agenda keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soleh SH, menghadirkan empat orang saksi dihadapan ketua Majelis Hakim, Sarudi SH guna memberikan kesaksian dalam perkara penyelewangan Solar bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa SG dan terdakwa RT di Sei Ladi kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, beberapa waktu lalu.

Keempat saksi yang dihadirkan JPU Soleh yakni, saksi Sunarji yang merupakan mertua dari terdakwa SG, saksi Yusmanto, ketua RT, dan satu saksi dari penyidik Polisi.

Dalam keterangannya, saksi Sunarji tidak mengetahui jika menantunya melakukan pekerjaan penimbunan solar itu. Sunarji tahu ketika adanya penangkapan dari polisi.

Saya tidak tahu jika mobil yang dipergunakan SG itu untuk menyedot solar. Dan saya juga tidak tahu mobil itu milik siapa, apalagi tangki mobil itu dimodifikasi, kata saksi Sunarji.

Bahkan, kata dia, dalam perkara penimbunan solar yang dilakukan SG tersebut, ia sama sekali tidak mengetahui. Pasalnya, saksi Sunarji jarang berkunjung ke rumah SG.

Saya hanya tahu ketika penangkapan saja, saat itu ada polisi yang memanggil saya untuk mengetahui jika di rumah SG ada enam drum solar, dan SG bersama RT langsung ditangkap polisi, ucapnya.

Selain itu, seorang sopir lori disalah satu toko material bahan bangunan yang tidak jauh dari lokasi rumah SG, yakni Yusmanto juga mengaku tidak tahu atas aktivitas yang dilakukan SG tersebut, saksi hanya tahu saat penangkapan dilakukan kepiolisian.

Saya menyaksikan penangkapan, terdakwa SG. Saat itu, saya sedang memperbaiki lori digudang, begitu saya mau keluar, datang polisi ketempat saya dan meminta saya untuk tidak keluar dari gudang dulu, ucap Yusmanto.

Sehingga polisi tersebut membawa masuk kembali ke gudang dan mengajak Yusmanto untuk melihat terdakwa SG sedang melakukan penyedotan solar dari mobilnya ke drum.

Sedangkan, mobil yang dipergunakan terdakwa SG itu, baru dua bulan bersama SG, dan saya juga tidak tahu jika tangki mobilnya sudah dimodifikasi, bahkan saya juga tidak tahu siapa pemilikinya. Saya hanya lihat mobil itu ada bersama SG, Cuma itu saja yang saya tahu, kata Yusmanto.

Atas keterangan saksi – saksi tersebut, terdakwa SG dan RT membenarkannya. Dan Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH, menunda sidang dan akan kembali digelar pada pekan depan.

Untuk diketahui, pada Selasa (16/4), unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah menangkap dua tersangka pelansir solar. Masing – masing tersangka yakni, sopir RT (30) dan SG (39) selaku pemilik. Kedua tersangka penimbun dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, digerebek polisi dilokasi penimbunannya, yakni di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis, pada Rabu (17/4).

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka, RT melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi BP 1196 BA warna abu – abu. Yang mana, tangkinya telah dimodiifikasi hingga kapasitas 200 liter.

Tersangka RT, melakukan pengisian solar di seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang. Setelah tangki yang dimodif itu mencukupi 200 liter, RT kembali kelokasi penimbunannya di Sei Ladi. Sedangkan tersangka SG, merupakan orang yang menggaji dan memerintahkan tersangka RT untuk membeli solar di SPBU. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Kabid Kesehatan Anambas Dituntut 4,6 Tahun

Read Next

Mantan Plt Sekdako Divonis Tiga Tahun Penjara