Mantan Plt Sekdako Divonis Tiga Tahun Penjara

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdako Tanjungpinang, terdakwa Gatot Winoto, divonis selama tiga tahun penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) anggaran tahun 2010, yang digelar  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/8) petang.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, R. Aji Suryo mengatakan, terdakwa Gatot Winoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.

Terdakwa Gatot, terbukti menyalahgunakan kewenanganya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan kegiatan di Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang pada 2010, sehingga menimbulkan kerugian Negara, ujar R. Aji Suryo.

Dalam fakta persidangan, unsur melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terpenuhi.

Atas perbuatannya, terdakwa Gatot Winoto divonis selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan dan perintah tetap ditahan,” tutur R. Aji Suryo.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Gatot Winoto, Iwan Kusuma SH, dan Abdullah Siregar SH menyatakan, tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

Akan hal ini, kami nyatakan banding majelis hakim, ujar Iwan Kusuma.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH, menyatakan pikir – pikir. Akan hal itu, majelis hakim memberi waktu selama satu minggu terhadap Penasehat Hukum terdakwa dan JPU, sehingga sidang dinyatakan ditutup. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mertua Tidak Tahu Menantunya Timbun Solar Subsidi

Read Next

Divonis Tiga Tahun, Anak dan Isteri Gatot Nangis