Mantan Bendahara Umum Pemko Divonis 2,6 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Bendahara Umum Pemerintah Kota Tanjungpinang, M. Rasyid, terdakwa dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggung (UUDP) tahun 2010, divonis selama dua tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/8) petang. Selain hukuman tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Iwan Irawan SH, mengenakan terdakwa M. Rasyid denda Rp50 juta dan subsider satu bulan.

Dalam putusannya,terdakwa M. Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyalahgunakan jabatannya dalam pencairan dana yang diajukan terpidana Fadil. Atas hal itu, menyebabkan kerugian Negara.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999, jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP perbuatan berlanjut, ujar Majelis Hakim.

Atas perbuatannya, kata majelis hakim, terdakwa M. Rasyid dihukum selama dua tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subside satu bulan penjara dan dipotong selama terdakwa ditahan, serta diperintah tetap ditahan.

Atas putusan itu juga, terdakwa M Rasyid menyatakan pikir – pikir begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH, dan sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Divonis Tiga Tahun, Anak dan Isteri Gatot Nangis

Read Next

M. Yamin Ngaku PNS Paling Miskin Usai Divonis