M. Yamin Ngaku PNS Paling Miskin Usai Divonis

Tanjungpinang, IsuKepri.com – M. Yamin, terdakwa dugaan Korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2010, mengaku jika dirinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling miskin, ketika di luar sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Rabu (21/8) malam.

Hal itu, merupakan rasa sedih yang dilontarkan M. Yamin setelah majelis hakim menghukumnya selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara di dalam Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Pasalnya, ia merasa tidak bersalah dalam perkara yang disangkakan kepada dirinya tersebut. Aku tidak salah, aku ini PNS paling miskin, utang aku masih banyak di bank, cetus Yamin kepada sejumlah kerabat dan keluarganya, sambil menangis.

Sementara, dalam putusan mejelis hakim Pengadilan Tipikor, terdakwa M. Yamin, selaku Penata Usaha Keuangan, dalam jabatannya, terdakwa tidak teliti dalam melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Ketua Majelis hakim, R. Aji Suryo SH menyatakan, terdakwa M. Yamin terbukti bersalah dan menyalahgunakan jabatannya. Atas perbuatannya, terdakwa melanggar undang – undang tindak pidana korupsi.

Atas terbuktinya terdakwa M. Yamin bersalah, maka kami memutuskan dan menghukum terdakwa selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta. Jika denda tersebut terdakwa tidak membayarnya, maka, terdakwa harus mengganti dengan hukuman selama satu bulan penjara, ujar R. Aji Suryo.

Atas putusan itu juga, terdakwa M. Yamin menyatakan pikir – pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH, dan sidang dinyatakan majelis hakim ditutup. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Bendahara Umum Pemko Divonis 2,6 Tahun

Read Next

Pembangunan Jembatan 1 Dompak Kembali Dianggarkan Pada APBD – P