JPU Tolak Pledoi Penasehat Hukum Gatot Winoto

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menolak nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa Gatot Winoto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/8).

Penolakan nota pembelaan itu, disampaikan JPU Abdurahman dalam sidang lanjutan agenda pembacaan Replik atas tanggapan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa Gatot Winoto terhadap perkara korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2010, atas terdakwa Gatot Winoto, Mantan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

Dalam Repliknya, JPU Abdurahman menyampaikan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgununakan kewenangan atas jabatannya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ujar Abdurahman.

Selain itu, JPU Abdurahman tetap memohon kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa Gatot Winoto.

“Terdakwa Gatot, sebagai Pengguna Anggaran (PA) belum dapat mempertanggungjawabkan keuangan pada masa jabatannya hingga sekarang,” katanya.

Sementara, atas Replik JPU tersebut, Penasehat Hukum Gatot Winoto, yakni Abullah Siregar dan Iwan Kusuma, langsung mengajukan duplik secara lisan. Yang pada intinya tetap pada pledoi dan keberatan pada tuntutan JPU.

Dalam dupliknya, Iwan menyampaikan, replik yang diajukan JPU hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan serta tuntutan JPU yang telah didengar pada sidang sebelumnya.

“Mohon Majelis Hakim mempertimbangkan hal tuntutan JPU tersebut. Sebab, terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangannya, dan mekanisme pencarian dana itu melalui Fadil,” ungkap Iwan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, mantan Pejabat Penatakeusahaan Keuangan M Yamin dan mantan Bendahara Umum Daerah M Rasyid juga menjalani sidang lanjutan yang sama, dengan didampingi masing-masing penasehat hukum.

Usai mendengarkan bacaan Replik dari JPU dan Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo menyatakan sidang ditunda, dan akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (21/8) dengan agenda putusan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KKP: Kondisi Arus Balik di Pelabuhan Aman

Read Next

Laga Persahabatan Indonesia vs Filipina