Gatot Batal Ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa kasus perkara korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto, sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepekan lalu. Namun, pada Rabu (28/8) kemarin, Gatot membatalkan niatnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Hal itu, diperkuat atas telah diterimanya putusan dan telah ditandatangani putusan Pengadilan Tipikor oleh terpidana Gatot Winoto. Bahkan, dua terpidana lainnya yakni M. Yamin dan M. Rasyid juga telah menerima putusan tersebut.

Wakil Panitera (Wapen) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH, MH mengatakan, pengacara dari para terdakwa belum menyampaikan banding dengan batas waktu yang diberikan Majelis Hakim hingga hingga Rabu (28/8) kemarin.

“Kita sudah menunggu memori banding dari mereka, hingga sore hari kemaren belum juga terlihat tanda – tanda pengajuan dari terdakwa,” ujar Mihiyar, Jumat (30/8) siang.

Sementara, kuasa hukum ketiga terdakwa yakni, Iwan Kusuma Putra saat dikonfirmasi di PN Tanjungpinang, membenarkan jika mereka menerima putusan yang diberikan majelis hakim, dan tidak jadi mengajukan banding. Namun Iwan tidak memberikan alasan yang pasti prihal apa yang membuat kliennya tersebut tidak jadi melakukan banding.

“Setelah dipertimbangkan, kita menerima putusan tersebut. Kita tidak jadi banding,” ucap Iwan.

Untuk diketahui, dalam putusan majelis hakim pada sidang putusan sebelumnya, terdakwa Gatot Winoto, selaku PA dan mantan Plt Setdako Tanjungpinang divonis selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sedangkan, M. Rasyid sebagai Kuasa Bendahara Umum daerah (BUD) juga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Sementara M.Yamin selaku Pejabat Penata Keuangan (PPK) dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, putusan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang pada Rabu,(21/8) lalu. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rupiah Melemah, Kacang Kedelai Naik 30 Persen

Read Next

Tangan Pengendara Motor Hancur Terseret Truk Suryono