Divonis Tiga Tahun, Anak dan Isteri Gatot Nangis

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekdako Tanjungpinang, terdakwa Gatot Winoto, divonis selama tiga tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (21/8) petang.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Gatot Winoto tersebut, anak dan isterinya tidak sanggup menahan sedih, dan linangan air mata. Bahkan, para kerabat Gatot yang hadir dalam persidangan turut menangis.

Isteri Gatot Winoto, Nyonya Gatot Winoto mengatakan, jika suaminya tidak terbukti menggunakan dan menikmati uang Negara tersebut.

Suami saya itu, tidak terbukti menggunakan uang korupsi tersebut. Kenapa mesti di hukum seberat ini. Sementara, dalam hal pekerjaan, suami saya PNS terbaik di Kota Tanjungpinang ini, ucapnya sedih.

Dalam putusan itu juga, kata dia, Pengadilan tidak adil dalam memutuskan hukumannya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Plt Sekdako Divonis Tiga Tahun Penjara

Read Next

Mantan Bendahara Umum Pemko Divonis 2,6 Tahun