Cek Kosong, CV Duo Putri Lembah Rantau Dilaporkan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Aksi penipuan kembali lagi menambah korban di Tanjungpinang. Salah satu korban penipuan cek kosong yakni Didik Apriyanto (29) seorang kontruksi yang juga warga Jalan Permaisuri RT 1/ RW 3 Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Atas penipuan tersebut, korban Didik mengalami kerugian senilai Rp250 juta. Sehingga korban melaporkan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perumahan di Tanjungpinang sebagai terlapor.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan, berdasarkan laporan pelapor Didik di Mapolres Tanjungpinang, kejadian penipuan tersebut terjadi pada Rabu (17- 4 – 2013) sekitar pukul 10.00 WIB di Bank BCA Kota Tanjungpinang.

Terlapor memberikan dua lembar cek kontan atas nama CV. Duo Putri Lembah Rantau senilai Rp250 juta kepada pelapor Didik untuk pembayaran sewa alat berat, namun setelah pelapor mengkliring cek tersebut, ternyata cek itu kosong, ucap AKP Memo, Jumat (2/8).

Masih kata Memo, atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian senilai Rp250 juta. Dalam hal ini, terlapor masih dalam lidik, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

26 Napi Rutin Tarawih Berjamaah di Lapas Narkotika

Read Next

Wabup Bintan Sidak Makanan dan Minuman