AJI Minta Kejaksaan Transparan Kepublik Melalui Media

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, meminta pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, agar transparan dan menyampaikan kepublik melalui media terkait penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di Tanjungpinang. Hal itu juga, sesuai dengan Undang – Undang (UU) keterbukaan informasi.

Ketua AJI Batam, M. Zuhri mengatakan, agar tercapainya persamaan dihadapan hukum atau equality before the law pihak kejaksaan seharusnya transparan dalam penegakkan hukum, dan mempublikasikannya melalui media.

Transparansi dan keterbukaan informasi ini, salah satu cara agar tidak menimbulkan fitnah di tengah – tengah masyarakat. Maka, kejaksaan harus mempublikasikan kepublik melalui media, ujar Zuhri, Ahad (25/8), kepada Isukepri.com, saat dihubungi dari Tanjungpinang.

Sedangkan, terkait kejaksaan tidak transparansi ke media, kata dia, media bisa menggunakan jalur Undang – Undang keterbukaan informasi, dan meminta pihak kejaksaan mempublikasikan tindaklanjut proses hukum dugaan korupsi yang ditangani tersebut.

“Saat ini, hal itu sudah tidak jamannya lagi. Saat ini jamannya, keterbukaan informasi dan transparansi,” katanya.

Keterbukaan informasi tersebut, tentunya pihak kejaksaan lebih memahami undang – undang dan prosedurnya.

“Kejaksaan lebih tau tentang UU, kenapa tidak melaksanaan UU keterbukaan informasi tersebut. Kami harap, kejaksaan bersedia memberikan informasi kepublik melalui media,” ujarnya.

Penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media, baik itu media cetak, media elektronik dan media online, kata dia, pihak kejaksaan dapat terbantu oleh media untuk menyampaikan informasinya kemasyarakat terkait perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.

Sementara itu, kepada media, pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang disinyalir menutupi dan tidak terbuka kepublik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditanganinya. Pasalnya, saat IsuKepri.com komfirmasi terkait tindaklanjut perkara dugaan korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, tidak membalas pesan singkat yang dilayangkan ketelepon selulernya.

Untuk diketahui, penanganan perkara dugaan korupsi yang belum jelas tindaklanjut hukumnya, hingga saat ini, yaitu pemeriksaan dan penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi dana publikasi di Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri atas terperiksa Misbardi, dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman umum di Tanjungpinang, dan tindaklanjut putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Mantan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Tanjungpinang, Said Parman. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Wali Kota Tanjungpinang Buka Seminar PWKI

Read Next

Iwan Kurniawan Gelar Halal Bihalal Bersama Kader PDIP P