57 Napi di Rutan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 57 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, akan mendapatkan Remisi (red, pemotongan masa tahan) dari pemerintah, pada 17 Agustus 2013 mendatang.

Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri melalui Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang,  Wahyu Trah Utomo mengatakan, pemotongan masa tahanan terhadap 57 warga binaan Rutan tersebut, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

17 Agustus 2013 mendatang, 57 orang warga binaan Rutan akan mendapat Remisi Hari Kemerdekaan, ujar Wahyu, Kamis (15/8) kepada IsuKepri.com.

Remisi tersebut, kata dia, dibacakan dan diberikan di Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, setelah usai upacara memperingati Hari Kemerdekaan pada  17 Agustus mendatang. Namun, dari jumlah Napi yang akan mendapat Remisi tersebut, Wahyu belum dapat memastikan, kalau ada Napi yang langsung bebas pada Hari Kemerdakaan tersebut. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemkab Bintan Akan Upacara Bendera di Tambelan

Read Next

Kejari Bungkam Terhadap Sejumlah Pemeriksaan Perkara Korupsi