40 Warga Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 40 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 A Tanjungpinang, mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) dari pemerintah. Remisi khusus hari Raya itu diberikan kepada warga binaan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Kamis (8/8) pagi di Rutan Kelas I A Tanjungpinang.

Kepala Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri melalui Kepala Pengamanan Rutan kelas 1 A Tanjungpinang, Herdianto, mengatakan, 40 warga binaan yang mendapat remisi khusus lebaran tersebut berdasarkan dari penilaian dan penyaringan sebelumnya.

Dari penilaian itu, kita mengajukan permohonan remisi ke Kanwil Kemenkum Ham Provinsi Kepri sebanyak 40 orang. Pengajuan itu juga, sesuai dengan jumlah pemberian remisi khusus pada lebaran kemarin yakni sebanyak 40 warga yang mendapatkannya, kata Herdianto, Jumat (9/8).

Masih kata Herdianto, 40 warga binaan yang mendapat remisi khusus Hari Raya itu, merupakan warga yang beragama Islam.

Dan, warga binaan yang bermasalah dengan hukum pidana umum, ujarya.

Remisi itu juga, kata dia, merupakan hadiah dari pemerintah kepada warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Santri TPQ Ikuti Pawai Obor Keliling

Read Next

Selama Lebaran, Kecelakaan di Tanjungpinang Nihil