26 Napi Ikuti Pesantren Kilat di Lapas Narkotika

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 26 Narapidana (Napi) yang bermasalah dengan perkara narkoba mengikuti pesantren kilat selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, di Km 18 Kijang, Kabupaten Bintan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Agus Sofyan, melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Candra Putra mengatakan, pesantren kilat yang dilaksanakan terhadap 26 napi tersebut dimulai sejak Selasa (30/7) lalu.

Dan hari ini, Kamis (1/8) merupakan kegiatan pesantren yang terakhir/ penutupannya. Selama tiga hari pelaksanaan pesantren kilat itu, 26 napi mendapatkan bimbingan agama di Lapas Narkotika Batu 18, ujar Candra, Kamis (1/8) kepada media ini.

Masih kata Candra, selama pelaksanaan pesantren kilat itu juga, Ustad Hariun diundang Lapas Narkotika guna mengisi materi dan memberikan bimbingan agama Islam terhadap peserta pesantren kilat.

Selama pelaksanaan pesantren, Ustad Hariun selaku pengisi materi selama 3 hari di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Dalam pelaksanaan pesantren itu juga, para napi sangat antuasias mengikutinya, katanya.

Candra mengutarakan, dari 26 napi tersebut, masing – masing menjalani hukumannya berbeda – beda lamanya. Pada intinya, paling tinggi selama enam tahun, dan paling rendah ada napi yang menjalani hukumannya selama tiga tahun di Lapas Narkotika ini, ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

308 TKI-B Dideportasi Dari Malaysia

Read Next

Dua Partai di Karimun Tidak Punya Caleg