Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tarif angkutan umum di Kota Tanjungpinang telah resmi naik senilai Rp1.000 secara merata dan keseluruhan. Atas kenaikan tarif resmi dari pemerintah tersebut, sehingga para sopir transport sudah berani menaikan tarif jasa angkutannya,
Patokan tarif itu sendiri, dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishub Infokom) Kota Tanjungpinang, Jumat (5/7).
Kita sudah memiliki patokan tarif resmi dari pemerintah, berdasarkan selebaran yang diberikan dinas terkait di Terminal Lama, ujar sopir transport, Edy.
Menurutnya, secara keseluruhan, tarif angkutan umum naik Rp1.000, sehingga penumpang tidak keberatan untuk mambayar jasa angkutan umum tersebut. Tarif baru untuk umum saat ini, yakni dari sub Terminal Pasar Km 0 ke Km 6 dikenakan senilai Rp4.000, sedangkan tarif lama Rp3.000.
Dari Sub Terminal Pasar Km 0 ke Terminal Sei Carang dari Rp5.000 menjadi Rp6.000. Sedangkan, dari Sub Terminal Pasar Km 0 ke perbatasan Km15 dari Rp10.000 menjadi Rp11.000, ucapnya.
Sementara, untuk pelajar dari Sub Terminal Pasar Km 0 ke Km 9 dari Rp2.000 naik menjadi Rp2.500. Dan dari Sub Terminal Pasar Km 0 ke batas kota Km 15 dari Rp5.000 menjadi Rp6.000.
Sebelumnya, penumpang masih bertanya – Tanya tentang tarif, sekarang sudah ada keputusan dari dinas, sehingga penumpang bisa memakluminya, ujar Edy. (SAUD MC KASHMIR)