SPPD Tanah Milik PNS Diduga Dimanipulasi Calo

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Surat Pemohonan Pejak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan SSPD BPHTB milik WN (34) salah seorang PNS di Pemko Tanjungpinang, diduga dimanipulasi oleh seorang Calo RB sejak dua bulan lalu di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang.

Dalam permohonan perolehan SSPD itu juga, RB diduga kuat bermain dengan oknum dilingkungan pajak. Akan hal itu, WN merasa ditipu atas perubahan permohonan pajak yang diajukan RB ke DPPKAD Kota Tanjungpinang, pada 23 Mei 2013.

“Jelas dalam hal saya telah ditipu atas perubahan nilai jual beli tanah dan bangunan milik saya, dan ini juga telah memanipulasi pajak,” ucap WN, Ahad (28/7) kepada media ini.

Sedangkan, kata dia, nilai jual beli yang diterakan RB di DPPKAD senilai Rp50 juta itu, ia tidak ada menerima uangnya hingga saat ini. Sementara, dalam kesepakatan antara ia dan RB sebelumnya disepakati senilai Rp95 juta atas sebidang tanah beserta bangunannya.

“RB, sebelumnya ingin membantu menjualkan tanah dan bangunan milik saya. Jadi ketika ada orang yang akan membeli lahan itu, RB meminta surat menyurat tanah ini. Karena saya mempercayai RB, berkas surat menyurat saya serahkan ke RB,” katanya.

Namun, hingga saat ini, pembeli yang dijanjikan RB tidak pernah ada, justru RB telah membuat kwitansi jual beli lahan itu. Bahkan permohonannya juga ditulis atas nama si pembeli.

“Sementara, saya tidak ada menerima uang dari perjanjian jual beli tersebut. Bahkan, permohonan pajak ke DPPKA Kota Tanjungpinang, telah dirubah atas nama orang lain,” ucap WN.

Dalam permohanan perolehan SSPD tersebut, WN kuat menduka ada permainan RB yang bekerjama dengan orang dalam di DPKKAD. Sebab, perjanjian jual beli yang disepakati itu senilai Rp95 juta.

“Namun, dalam permohonan perolehan SSPD tersebut, nilai jual belinya dirubah menjadi Rp50 juta dan tanpa diketahui saya selaku pemilik lahan dan bangunannya. Dan perubahan ini dinilai untuk menghindari pajak,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, jika kwitansi jual beli lahan senilai Rp50 juta yang diajukan guna permohonan SSPD BPHTB tidak dikenakan pajak, namun lebih dari nilai tersebut akan dikenakan pajak.

Perkara ini juga, sebelumnya sudah pernah saya laporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur, namun belum ada tindaklanjutnya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkannya ke Polres, katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Pekan, Pakaian Baru Sudah Mulai Diincar

Read Next

KMP Gelar Seminar Kebangsaan di Titik Perbatasan