Sidang Sabu, Terdakwa Ngaku Diberi Modal

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa pengguna sabu, RK mengaku jika sembilan paket kecil sabu itu merupakan modal yang diberi oleh temannya, yakni IM. Hal itu diungkapkan terdakwa RK dalam sidang agenda keterangan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (8/7).

Selain itu, terdakwa RK juga mengaku dihadapan Majelis Hakim Jariat Simarmata SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia SH, paket sabu tersebut diambilnya dari Batam, dan di Tanjungpinang akan dipakai bersama temannya.

Saya juga baru pertama kali menggunakan sabu itu, namun ketika ada yang beli, saya jual. Tetapi, sebelum paket diterima oleh orang yang akan membayar itu, saya ditangkap dalam perjalanan, ucap terdakwa RK.

Terdakwa yang juga bekerja instalasi kabel ini, mengakui perbuatannya dan dari keterangan saksi penyidik yang dihadirkan JPU didalam persidangan.

Dalam dakwaannya, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, lantaran diketahui mengusai dan memiliki sembilan paket sabu. Berdasarkan keterangan dari saksi penyidik, di persidangan, saat penangkapan barang bukti satu paket sabu dibuang tidak jauh dari terdakwa saat diperiksa dilapangan.

Saat penangkapan terdakwa, satu paket sabu dibuang terdakwa dan kita berhasil menemukan paket itu. Setelah itu, terdakwa bersama barang bukti satu paket sabu, handphone, da sepeda motor diamankan, ucap saksi.

Dari hasil pengembangan, kata dia, barang bukti milik terdakwa berhasil ditemukan dikediamannya sendiri, dan itu berdasarkan pengakuan terdakwa. Sehingga, kepolisian menemukan delapan paket kecil di rumah terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam melanggar pasal 112 jo pasal 114. Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, sidang ditunda majelis hakim dan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Khazalik: Kinerja Pegawai Jangan Turun

Read Next

Tarif Pompong Tujuan Numbing Naik Rp5.000