Pria 71 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang pria, IB berusia 71 tahun, diduga mencabuli seorang gadis yang masih dibawah umur, pada Sabtu (6/7) di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Korban sebut saja bunga yang masih berusia 12 tahun itu, ketika diketahui dicabuli oleh tersangka, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan tersangka IB ke Polisi.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau, membenarkan jika adanya laporan pencabulan dari pihak keluarga korban.

Benar, laporan dari pihak korban telah masuk ke kita, dan saat ini masih ditangani pihak penyidik PPA Polres Tanjungpinang, ucap AKP Imawan, Senin (8/7).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, melalui Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Effendri Alie menyampaikan, laporan korban pencabulan tersebut  telah diterima dan masih melakukan penyelidikan.

Kejadian pencabulan itu, terjadi disalah satu kantor di Senggarang Tanjungpinang, pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 20.00 WIB, ujar Iptu Effendri.

Dari laporan yang diterima, kata dia, tersangka IB melakukan pencabulan itu dengan cara membujuk rayu korban, sehingga korban terpedaya oleh tersangka, dan hingga akhirnya tersangka mencabuli korban.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka berusaha melakukan hubungan badan dengan korban, namun alat kelamin tersangka tidak bangun – bangun, katanya.

Selain itu, perkara tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Sementara, perbuatan tersangka, diancam dengan UU perlindungan anak. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rekontruksi Pembacokan Satu Keluarga Terdapat 15 Adegan

Read Next

Sarita geser Agustinus di DPRD Batam