Polisi: Kurir Sabu Ditangkap Kodim Diancam 12 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort Tanjungpinang, melalui Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, menggelar pers reliese terkait penangkapan seorang kurir sabu oleh anggota Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/ Bintan, pada Rabu (3/7) pukul 13.30 WIB lalu, di Wisma Tanjung Jalan Suka Brenang, Tanjungpinang. Atas penangkapan tersebut, tersangka RD diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau, mengatakan, tersangka RD ditangkap oleh anggota intelijen Kodim 0315/ Bintan, kemudian pihak TNI-AD menyerahkan tersangka ke Polres Tanjungpinang dan langsung diterima Kapolres, pada Rabu (3/7) pukul 17.30 Wib di Makodim 0315/ Bintan.

“Atas perbuatan tersangka RD tersebut, tersangka diancam dalam pasal 112 dan 114 Undang – undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata AKP Imawan, Jumat (5/7) di ruang Rupatama Polres Tanjungpinang.

Selain itu, barang bukti yang didapat di Makodim 0315/ Bintan berupa, sabu – sabu dengan berat kotornya sekitar 380 gram dan berat bersihnya 256,4 gram yakni setara dengan 0,25 kilogram yang dibungkus di tali sandang tas wanita sebanyak 8 tali dengan ukuran yang berbeda – beda.

“Barang bukti ini, dibongkar dan ditimbang disaksikan oleh Pas Intel Kodim 0315/ Bintan beserta anggotanya, Kuasa Hukum dari tersangka RD, barang bukti tersebut ditimbang di Pegadaian. Hanya Barang bukti ini, yang kami terima dari Makodim 0315/ Bintan pada Rabu (3/7) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin,” ucap Imawan.

Sementara, kata Imawan, kasus ini masih dalam perkembangan. Pihaknya akan menyelidiki dari mana barang tersebut agar lebih akurat. Untuk pengakuan tersangka terhadap S alias Jeger yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang di Kijang, polisi tidak bisa menangkap yang dituduhkan.

“Karena, saat penggeledahan di dalam Lapas, anggota Sat Narkoba tidak bisa mendapati Hp yang dituduhkan Tersangka RD, yang mana sebelumnya dikatakan RD memonitoring dari dalam Lapas tersebut. Selain itu, S alias Jeger tidak ditangkap karena hanya pengakuan tersangka RD saja dan tidak bisa dibuktikan, dan itu tidak kuat untuk bisa menahan S alias Jeger tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, dalam hal ini, Polres Tanjungpinang berterima kasih kepada anggota intelijen Kodim 0315/ Bintan dan masyarakat atas telah membantu pihak kepolisian mengungkapkan tersangka RD dalam kasus Narkoba. “Kami berterima kasih kepada intansi yang bersangkutan dan masyarakat yang telah membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba di Tanjungpinang,” ucap Imawan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Harga Jual Ikan Nelayan Masih Rendah

Read Next

Tersangka Tidak Tahu Jika Paket Itu Sabu