Polisi Ancam Wanita Eksploitasi Anak 15 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort Tanjungpinang, menetapkan wanita HW (42) pelaku yang diduga telah mengeksploitasi anak dibawah umur sebagai tersangka. Polisi juga memberikan ancaman maksimal 15 tahun penjara terhadap tersangka yang telah mempekerjakan empat anak Panti Asuhan yang sengaja dibawa dari Makasar tersebut.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan SIK, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menetapkan pelaku HW tersangka, lantaran telah mempekerjakan anak dibawah umur.

Tersangka HW melanggar pasal 88 UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, dan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ujar AKP Imawan, Senin (1/7) di ruang Rupatama Mapolres Tanjungpinang.

Perbuatan tersangka HW, kata dia, telah mempekerjakan korban RS (15), SO (15), SY (15), dan RI (13). Keempat korban tersebut, diambil tersangka dari Yayasan Anugrah Hikmah Sulawesi, dan setiba di Tanjungpinang, keempat korban disuruh untuk berjualan buku.

Namun, ketika salah satu korban menawarkan buku dan meminta sumbangan kepada salah satu saksi yang juga seorang perwira kepolisian dari Polda di rumah makan di Jalan DI Panjaitan Km 9 Bintan Centre. Sehingga, perwira kepolisian tersebut melaporkan penemuan itu ke Polsek Tanjungpinang Timur, katanya.

Sehingga, jajaran Polsek Tanjungpinang Timur menyelidiki perkara tersebut, dan akhirnya diproses di Polres Tanjungpinang. Sementara, keempat korban saat ini sudah dititipkan di Rumah Singgah Engku Puteri. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Silat Perbatasan, Sumbar Raih Juara Pertama

Read Next

Korban Eksploitasi Dapat 10 Persen Dari Pelaku