Polisi Amankan 21 BPKB Dari Komplotan Pembobol

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort Tanjungpinang, mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka spesialis pembobol kantor dan ruko di Tanjungpinang. Barang bukti yang diamankan tersebut, berupa 21 BPKB, tiga buah berangkas, laptop, handphone, obeng, dan linggis.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan mengatakan, barang bukti yang diamankan tersebut didapati dari tersangka ET, HG, IP dan FS. Barang bukti itu, merupakan hasil dari pembobolan yang dilakukan keempat tersangka dibeberapa kantor di Tanjungpinang.

Salah satu kantor leasing di Km 7 Tanjungpinang yang terakhir dibobol empat tersangka. Kantor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp50 juta, kata AKBP Patar, Selasa (9/7) di Polsek Tanjungpinang Timur.

Selain itu, lokasi pembobolan lain yang dilakukan tersangka, yakni di gudang kosmetik di Jalan Di Panjaitan, dengan kerugian Rp21 juta. TKP lainnya, gudang Pocari di Jalan Re Martadinata dengan kerugian Rp45 juta. Sebuah kantor Developer Km 14 Tanjungpinang dengan kerugian Rp8 juta, dan gudang telur Jalan Gatot Subroto Km 5 Tanjungpinang dengan total kerugian Rp9 juta.

Kemudian di Jalan Di Panjaitan Km 8 Tanjungpinang, di sebuah kantor Developer dengan kerugian Rp75 juta, lalu dijalan yang sama di Km 9 Tanjungpinang di toko busana 1818 dengan kerugian Rp30 juta. Lalu di Jalan MT Haryono Km 4 Tanjungpinang, disebuah Mini Market dengan kerugikan Rp12 juta. Di sebuah Konter Handphone di Jalan Ganet Tanjungpinang dengan kerugian Rp10 juta dan kemudian di Jalan Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang diatas toko penjualan tabung gas dengan kerugian Rp10 juta, ucapnya.

Selain itu, keempat tersangka juga melakukan pembobolan di Tanjung Balai Karimun (TBK) yakni di sebuah kantor kapal Pelni dan dua buah kantor Developer di daerah Meral TBK.

“Dari pengungkapan ini, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kami yakni, ada tiga berangkas yang sudah dibongkar, dengan menggunakan alat linggis sebanyak tiga buah yang diamankan. Kemudian dua buah obeng dan satu buah martil. Serta empat unit HP, 21 buah buku BPKB, dua buah kartu ATM dan dua buah buku tabungan Bank BCA,” ujar Patar.

Kapolres Tanjungpinang, menghimbau kepada masyarakat yang merasa belum melaporkan agar secepatnya dapat melapor. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

UEFA Rilis 10 Kandidat Pemain Terbaik Eropa Musim 2012/2013

Read Next

Penyaluran BLSM Tidak Tepat Sasaran di Bintan