PH Gatot Tidak Sependapat Dengan Tuntutan JPU

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Gatot Winoto Mantan Plt Sekdako Tanjungpinang, Iwan Kusuma SH dan Abdullah Siregar SH, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak keras atas tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya.

Hal itu disampaikan PH terdakwa Gatot dalam sidang agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/7).

Setelah kami menelusuri pembacaan tuntutan dari JPU sebelumnya, perkenankanlah, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa Gatot Winoto untuk menyampaikan pledoi dihadapan majelis hakim, ucap Abdullah Siregar SH yang didampingi Iwan Kusuma SH.

Masih kata Abdullah, tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, itu tidak benar dan terkesan dipaksakan.

Kami tidak sendapat dan menolak atas tuntutan JPU tersebut. Majelis Hakim yang terhomat, kesimpulan dari keterangan fakta dipersidangan, keterangan saksi, terdakwa tidak terbukti malakukan tindak pidana korupsi, ujarnya.

PH Gatot berharap, agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU dengan penuh keadilan dan penuh pertimbangan.

Selain itu, berdasarkan tinjauan penyidik kejaksaan dalam perkara korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) senilai Rp1,102 Miliar tersebut, sangatlah keliru.

Bahwa, unsur tindak pidana korupsi dalam fakta persidangan, tidak satupun terbukti perbuatan terdakwa melakukan korupsi. Sedangkan, kerugian Negara Rp1,102 miliar tersebut, merupakan tanggungjawab saksi terpidana Fadil, kata Iwan Kusuma SH.

Masih kata Iwan, bahwa sisa UUDP itu merupakan tanggungjawab mutlak Fadil selaku bendahara dan penanggungjawab pengeluaran keuangan.

Semetara itu, untuk unsur penyalahgunaan kewenangan, dalam pencairan dana, terdakwa melakukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan jabatan terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA), bahkan pencairan dana tersebut tidak ada masalah.

Berdasarkan unsur diatas, terdakwa tidak terbukti bersalah. Untuk itu, kami memohon majelis hakim agar membaskan terdakwa dalam tuntutannya. Atau, jika majelis hakim perpendapat lain, kami mohon dihukum dengan seadil – adilnya, ucap Iwan.

Selain itu, terdakwa Gatot membacakan nota pembelaan pribadinya dihadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, terdakwa Gatot menyampaikan, bahwa apa yang didakwaan kepadanya, merupakan tidak benar.

Saya mengabdi selama 22 tahun lebih terhadap Negara, dan saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi terhadap dakwaan primer melanggar pasal 2 UU pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1, serta dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1. Selanjutnya, JPU menyatakan saya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 24 Juli 2013 lalu, kata terdakwa Gatot.

Akan hal itu, terdakwa Gatot menyatakan, itu tidak benar. Oleh karena itu. Mohon majelis hakim mempertimbangkan hal tuntutan JPU tersebut. Sebab, ia tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangannya, dan mekanisme pencarian dana itu melalui Fadil.

Kerugian Negara timbul bukan kerana saya, melainkan terpidana Fadil selaku bendahara. Untuk itu, saya tidak terbukti bersalah dan memohon majelis hakim untuk membebaskan saya dari dakwaan primer dan subsider,” ucap Gatot.

Usai mendengarkan pembelaan dari PH tedakwa Gatot dan nota pembelaan pribadi terdakwa Gatot, Ketua Majelis hakim R. Aji Suryo, Hakim Anggota Iwan Irawan, dan Hakim Anggota Linda Wati, menunda sidang dan akan kembali digelar pada 14 Agustus 2013 dengan agenda Reflik dari JPU Abdurachman. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ansar Buka Bersama dengan Anak Yatim

Read Next

Dinas Perhubungan Siapkan Tiga Posko Terpadu