Pelaku Jambret Enam Kali Divonis

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sandi Ricart Ginting, terdakwa pelaku pencurian dan pemberatan di enam lokasi di Tanjungpinang, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sebanyak enam kali, Senin (15/7).

Putusan sebanyak enam kali yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sandi tersebut, berdasarkan berkas perkara yang dimiliki terdakwa terdapat sebanyak enam berkas perkara. Sehingga pengadilan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Sandi sesuai dengan berkas perkara yang dimilikinya.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Iwan Irawan SH mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum pidana pencurian dan pemberatan.

Terdakwa juga, dalam perkara yang sama, telah dijatuhi hukuman sebanyak lima kali di Pengadilan ini. Sedangkan, sidang kali ini, merupakan sidang berkas perkara terdakwa yang keenam, ucap Iwan.

Lima kali putusan yang dijatuhi pengadilan, jumlah hukuman yang harus dijalani terdakwa Sandi, yakni selama 41 bulan kurungan badan. Atas hukuman yang harus terdakwa jalani itu, dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan hukuman dalam berkas perkara yang keenam atau yang terakhir.

Karena terdakwa Sandi Ricart Ginting telah dihukum selama 41 bulan, untuk itu, pada putusan yang keenam ini, terdakwa dihukum selama tiga bulan penjara, ujar Iwan.

Atas putusan dan hukuman ini, sehingga terdakwa Sandi harus menjalani hukuman penjara dengan total 44 bulan untuk hukuman keseluruhannya. Atas putusan tersebut, terdakwa Sandi Ricart Ginting menerimanya, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Harga Daging Segar Bertahan Rp110 Ribu/ Kg

Read Next

Pelatihan Koperasi Wanita Dinas Koperasi dan UKM Tahun 2013