Ormas Dilarang Lakukan Aksi Sweeping

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort Tanjungpinang, bersama tokoh agama, menggelar konfrensi pers tentang aksi sweeping yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kota Tanjungpinang, Selasa (23/7) di Ruang Rupatam Polres Tanjungpinang.

Kepala Polisi Resort Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan menyampaikan, berdasarkan himbauan yang juga merupakan program dari Pemerintah, yang melarang Ormas melakukan aksi sweeping.

“Kami selaku penegak hukum, menghimbau masyarakat Tanjungpinang agar tidak melakukan aksi sweeping dan melakukan aksi lain yang melanggar hukum,” ucap AKBP Patar, Selasa (23/7).

Kapolres mengemukakan, himbauan ini juga berdasarkan intruksi dari Presiden melalui Mabes Polri. Untuk itu, ormas diharapkan tidak melakukan aksi berbentuk apapun yang dinilai melawan hukum di bulan Ramadhan ini.

“Kami selaku penegak hukum, siap mengamankan kondisi keamanan Kota Tanjungpinang. Namun, jika kami menemukan pelanggaran hukum, maka kami akan beri tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, pada kesempatan itu, beberapa tokoh agama yang hadir, yakni dari FKUB Kota Tanjungpinang,M Sudik, MUI Kota Tanjungpinang, Bambang, dan Fatwa MUI Provinsi Kepri, Zubat Ahadi Mustaqim sangat berterimakasih dengan adanya program pemerintah tersebut.

Ketua FKUB, M Sudik menyampaikan, pihaknya berterimakasih atas pertemuan dan pemaparan tentang program pemerintah mengenai sweeping ini.

“Kami mendukung dan menyuport dengan adanya penegakkan hukum tentang himbauan larangan sweeping ini. Untuk itu, semua kita kembali ke pemerintah. Aksi sweeping atau kegiatan sejenis apapun, yang wajib melakukan itu adalah polisi selaku aparat penegak hukum,” ucap Sudik. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kapolres Beserta Tokoh Akan Gelar Konfrensi Pers

Read Next

Pelni Siapkan 2 Kapal Untuk Arus Mudik