Mantan Plt Sekdako Tanjungpinang Dituntut 1,6 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa dugaan korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Sekdako Tanjungpinang, Gatot Winoto yang juga Mantan Plt Sekda Kota Tanjungpinang ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (24/7).

Tuntutan yang dibacakan JPU Maruhum SH tersebut, berdasarkan dan telah mendengarkan keterangan dari 28 saksi, dan keterangan saksi ahli. Maka, perbuatan terdakwa Gatot Winoto terbukti melawan hukum dan telah memenuhi unsur melawan hukum.

Dalam perkara ini, terdakwa Gatot yang menjalankan tugasnya secara terus menerus dalam tupoksinya. Maka unsur melawan hukum pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terbukti dan dibebaskan dari dakwaan primer, ucap Maruhum.

Namun, kata Maruhum, subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 terbukti, karena adanya kerugian negara dan mereka yang melakukannya. Dalam hal ini, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, dan mengabaikan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara, yang dilakukan bersama terdakwa lainnya yakni terdakwa Muhamad Yamin dan M Rasyid.

Selain itu, selama menjalani persidangan, terdakwa berkelakuan sopan dan tidak menikmamati hasil korupsi tersebut. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan masih punya tanggungjawab terhadap keluarga.

Atas pertimbangan tersebut, menyatakan terdakwa Gatot Winoto terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001. Atas perbuatannya, terdakwa dituntut selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, kata Maruhum.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo memberikan kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa Gatot, Iwan Kusuma guna melakukan pledoi pada Senin 29/7 dan pada Kamis 1/8 akan mendengarkan reflik dari JPU. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Majelis Pendidikan Kaget Biaya Seragam Jutaan Rupiah

Read Next

Dadang : Uang Seragam Tanggung Jawab Komite