M. Rasyid Nangis Saat Bacakan Nota Pembelaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa dari kasus perkara korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) tahun 2010, M. Rasyid menangis saat membacakan nota pembelaan pribadinya dihadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum (jpu) dan Penasehat Hukumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/7).

Dalam nota pembelaannya, terdakwa M. Rasyid menyampaikan, atas tuntutan dan dakwaan alterlatif yang diberikan kepadanya tidak dapat dibukti dalam fakta persidangan.

Majelis hakim dalam persidangan yang saya muliakan ini, atas pembelaan yang saya sampaikan, agar menjadi pertimbangan majelis hakim yang seadil adilnya, ucap Rasyid sambil mengeluarkan air mata dan suara seraknya.

Masih kata Rasyid, terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 lalu, yang juga dalam perkara ini, proses pencairan dana itu sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai fakta.

Sebelum melakukan tandatangan SP2D itu, saya melakukan pengecekkan dokumen tersebut. Terkait UUDP yang belum disetorkan itu, bukan tanggungjawab saya, melainkan tanggungjawab bendahara dan pengguna anggaran, ujarnya.

Untuk itu, dalam perkara ini, Rasyid merasa dijolimi, dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan yang diberikan jpu terhadapnya.

Saya merasa telah dijalimi dalam perkara ini, Selain itu, saya meninggalkan keluarga dan anak isteri. Untuk itu, saya mohon pertimbangan majelis hakim, ucapnya sambil meneteskan air mata dan menghentikan menyampaikan pembelaannya sejenak.

Masih Rasyid, dalam hal ini ia tidak bersalah, jika memang bersalah, mohon majelis hakim menghukum yang seadil – adilnya.

Selain itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rasyid, Iwan Kusuma, dan Abdullah Siregar menyampaikan pledoi hal yang sama diucapkan terdakwa Rasyid.

Usai mendengarkan nota pembelaan pribadi terdakwa M. Rasyid dan pledoi dari PH terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan menuda sidang dan akan kembali digelar pada 14 Agustus 2013 mendatang dengan agenda mendengarkan Reflik dari JPU Abdurachman. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

BPP Rakor Perbatasan Kepri Dengan Malaysia

Read Next

Basrief Arief Resmikan Gedung Kejati Kepri