Langgar jam operasional, THM dikenai sangsi akumulasi

Jodoh, IsuKepri.Com — Meski jam buka tutup tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan 1434 Hijriyah masih sama dengan tahun sebelumnya, namun Pemko Batam memberlakukan sangsi yang lebih tegas bagi THM yang bandel. THM yang melanggar jam buka tutup THM dan jam operasional selama Ramadhan, akan mendapatkan sangsi akumulasi.

“Kalau (Ramadhan) tahun lalu melanggar dan mendapat surat teguran pertama, (Ramadhan) tahun ini kalau melakukan pelanggaran akan mendapatkan surat teguran kedua, dan seterusnya. Kira-kira begitu,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, Yusfa Hendri.

Sangsi akumulasi ini, jelas Yusfa, merupakan keputusan yang diambil bersama-sama dengan muspida, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Sesuai dengan peraturan daerah Kota Batam nomor 17 tahun 2001, terdapat tahapan sangsi yang diberikan terhadap THM yang melanggar jam buka tutup dan operasional selama Ramadhan. Mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga yang dilakukan secara tertulis, sampai pembekuan dan pencabutan izin.

Ramadhan tahun sebelumnya, 1433 Hijriyah, terdapat lima THM yang mendapatkan sangsi. Diantaranya Sphinx di kawasan Hotel Seruni-Seraya, New Place Pub yang berlokasi di Marina Waterfront City serta M-One Club and Entertainment salah satu pub di kawasan Harbour Bay.

Kepada semua pengusaha yang melakukan pelanggaran, dijatuhkan sangsi sesuai tahapan dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Untuk melakukan pengawasan terhadap jam buka tutup dan operasional THM selama Ramadhan, Pemko Batam membentuk tim terpadu. Tim ini dikoordinasikan oleh Satpol PP dengan melibatkan seluruh aparat keamanan di Batam dan unsur FKPD serta Disparbud.

“Mudah-mudahan (Ramadhan) tahun ini tidak ada. Dan kami juga berharap seluruh pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan ini, serta ikut menjaga suasana kondusif,” harap Yusfa.

Sementara itu Walikota Batam, Ahmad Dahlan menjelaskan, formasi jam tutup Ramadhan 1434 Hijriyah tahun ini, masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 3-3-3. Terdiri atas 3 hari pertama, yakni pada H-1 Ramadhan, dan hari pertama dan kedua Ramadhan. Kemudian 3 hari ditengah pada 16, 17, dan 18 Ramadhan, H-1 hingga H+1 Nuzulul Qur”‘an. Selanjutnya pada 3 hari terakhir, yakni hari terakhir Ramadhan dan lebaran pertama hingga kedua (1-2 Syawal 1434 Hijriyah). Jadi selama Ramadhan, THM hanya wajib menutup operasionalnya selama 6 hari saja.

Untuk formasi 3-3-3, THM wajib tutup total dan dilarang beroperasi. Diluar formasi tersebut, THM akan mulai beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 dini hari, pada bulan Ramadhan.

“Formasi 3-3-3 ini sudah disetujui oleh semua muspida. Hadir juga dari PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), dan tidak memberikan komentar. Artinya, apabila diam tanda setuju,” kata Ahmad Dahlan. (wan)

iwan

Read Previous

APII Berikan Bingkisan Berbuka Dengan Simbol Budaya

Read Next

Pasar Kaget Ramadhan Ramai Dikunjungi Masyarakat