Kejati Terima 2227 Perkara Pidana di Kepri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Selama setahun, terhitung sejak Bulan Juli 2012 hingga Juli 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menerima perkara pidana umum sebanyak 2227 di Provinsi Kepulauan Riau.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Daru Tri Sadono mengatakan, dari Bulan Juli 2012 hingga Juli 2013, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang masuk di Kejati sebanyak 2227 perkara.

Sebanyak 2227 SPDP itu, ditindak lanjuti sebanyak 1281. Sedangkan, yang belum diserahkan tahap pertama, p21 1035, dan sebanyak 1026 dilanjutkan tahap dua, ujar Daru, Senin (22/7), diruangannya.

Sementara, kata Aspidum Kejati, yang belum ditindaklanjuti terdapat 26 SPDP. Dari jumlah perkara ini, kasus yang paling menonjol yakni kasus narkotika, ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk dilingkungan Kejati Kepri, terdapat sebanyak 93 kasus narkotika yang telah masuk. Masih kata Daru, berkaitan dengan kasus itu, yakni kasus migas sebanyak 18 perkara.

Dan jumlah perkara itu yang masuk selama satu tahun terakhir ini, baik yang sudah putus maupun dalam penyelidikan, katanya.

Dalam perkara migas, kata dia, modusnya berbagai cara, dan bukan berati Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diselewengkan. Namun dari bbm kapal untuk operasional, jadi itu dari situ juga diambil.

Untuk perkara migas, tentu kita mendatangkan saksi ahli guna membantu proses penyelidikan, ujarnya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Bintan Terima Penghargaan Kabupaten Layak Anak

Read Next

Rutan Kapasitas 500 Orang Sedang Dibangun di Batam