Karantina Gagalkan Pengiriman Dua Ton Bawang di Kijang

BINTAN, IsuKepri.com – Sekitar dua ton lebih bawang merah yang akan dibawa dengan kapal KM Lambelu dengan tujuan ke pulau Jawa, berhasil digagalkan oleh pihak petugas Badan Karantina Pertanian di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur, Jumat (26/7) siang.

Bawang merah impor yang hanya diperbolehkan beredar di wilayah perdagangan bebas Free Trade Zone (FTZ) ini, rencananya akan dijual di Pulau Jawa. Harga bawang merah yang melonjak di Jawa menjadi kesempatan mengangkut bawang impor.

Awalnya, petugas karantina curiga saat melihat tumpukan barang yang dikemas rapi tersebut, namun saat diperiksa, ternyata tas-tas yang nampak seperti bungkusan bawaan barang penumpang ini berisi bawang merah.

Lantas, petugas karantina langsung menghentikan upaya pemilik barang ini untuk memuat bawang-bawang tersebut ke atas KM Lambelu.

Petugas Penanggungjawab Pengawasan Badan Karantina Pertanian Tanjungpinang, Kementertian Pertanian, Nurcholis menyebutkan, bawang merah impor ini hanya bisa beredar di wilayah perdagangan bebas.

“Mereka ingin memanfaatkan situasi harga bawang di Pulau Jawa yang tinggi, sementara harga di sini lebih murah. Kami minta bawang itu dipulangkan. Tidak boleh diangkut. Kami tetap awasi sampai kapal jalan,” ujarnya.

Kepala Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polsek Bintan Timur, Aiptu Afrizet mengatakan, pihaknya turut membantu petugas karantina menyetop pengangkutan.

“Ada tiga truk yang ngangkut bawang itu, akhirnya mereka bawa kembali bawang tersebut ke Pinang,” ujarnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Peringati Nuzul AlQuran, Walikota Santuni 300 Anak Yatim

Read Next

Bawang Merah Birma Naik Rp4000/ Kg