Jual Beli Solar, Gandasari Hanya Punya Izin Pelayaran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi yang dilakukan PT Gandasari Petra Mandiri, atas terdakwa Sudirman,  terungkap jika perusahaan tersebut telah menjual dan membeli solar subsidi.

Sementara, PT Gandasari Petra Mandiri hanya mengantongi izin pelayaran saja. Hal itu diungkapkan Saksi Rina Yohana selaku manager keuangan PT Gandasari Petra Mandiri, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/7).

Sidang agenda lanjutan keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH, menghadirkan enam orang saksi. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Jalili Sairi SH, meminta keterangan saksi secara terpisah dan bergantian.

Awalnya, majelis hakim meminta keterangan dua orang saksi dari pihak perusahaan PT Gandasari. Usai meminta keterangan kedua saksi, selanjutnya majelis hakim meminta keterangan tiga saksi dari rekanan bisnis perusahaan terdakwa Sudirman.

Usai meminta keterangan ketiga saksi tersebut, terakhir majelis hakim meminta keterangan saksi Rina Yohana, selaku Manager Keuangan di PT Gandasari Petra Mandiri. Saksi Rina Yohana mengatakan, perusahaannya memiliki izin yang bergerak dibidang pelayaran dan angkutan.

“Perusahaan kami bergerak dibidang pelayaran Pak Hakim,” ucap Rina dihadapan majelis hakim.

Namun, dalam perkara ini, majelis hakim yang diketuai oleh Jalili Sairi SH menanyakan izin dan kapasitas perusahaan PT Gandasari merupakan bergerak dibidang pelayaran, namun dapat membeli BBM dan kembali menjualnya.

Saksi Rina mengemukakan, perusahaannya membeli BBM tersebut untuk operasional kapal perusahaannya. Sedangkan, adanya perusahaan lain yang membeli minyak dari perusahaannya itu dengan sistem barter.

“Kami barter pak hakim, seperti tukar minyak dengan batu bauksit,” ujarnya.

Selain itu, kata Rina, perusahaannya membeli BBM itu sejak tahun 2011 hingga saat ini dari Batam.

“Kami membeli BBM dari PT Lautan Terang di Batam, dengan harga dari Rp7000 hingga Rp8000,” katanya.

Sedangkan dalam hal ini, kata dia, Martono disebut – sebut saksi sebelumnya selaku orang yang tugasnya mencari dan menjual solar ke rekanan bisnis perusahaan PT Gandasari, lantaran Martono selaku pengurus di perusahaan tersebut.

“Saya yang membayarkan DP pembelian BBM itu melalui Martono. Sedangkan, perusahaan kita dengan perusahaan lainnya itu melakukan sistem barter, seperti tukar batu bauksit dengan solar,” katanya lagi.

Atas keterangan saksi Rina tersebut, terdakwa Sudirman selaku Direktur PT Gandasari membenarkan keterangan saksi, sehingga majelis hakim menunda sidang dan kembali digelar pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Perusahaan Ngaku Beli Solar Dari Gandasari

Read Next

Syahrul Safari Ramadhan di Masjid Jalan Ganet