Dua Pelansir Solar Akan Disidang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dua tersangka dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi seberat 1,2 ton yakni RT (30) sebagai supir mobil, dan ST (39) selaku pemilik kios beberapa waktu lalu di Sungai Ladi, Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, akan disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Saidul Rasli Nasution, melalui Jaksa Fungsional di Kejari Tanjungpinang, Rebuli Sanjaya mengatakan, dua tersangka pelansir tersebut, berkas perkaranyanya sudah dilimpahkan pihak kepolisian kemarin.

Kalau tidak salah, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka pelansir solar itu pekan lalu, kata Sanjaya, Jumat (19/7).

Sedangkan, kata dia, untuk jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Sanjaya tidak dapat memastikan, sebab ia hanya jaksa pengganti.

Untuk lebih rinci, langsung saja komfirmasi dengan jaksa utamanya, yakni Kasi Pidum, ucapnya.

Sementara, saat media ini menghubingi Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Soleh belum dapat dihubungi hingga berita ini disajikan.

Untuk diketahui, pada Selasa (16/4), unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah menangkap dua tersangka pelansir solar. Masing – masing tersangka yakni, supir RT, (30) dan ST (39) selaku pemilik. Kedua tersangka penimbun dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, digerebek polisi dilokasi penimbunannya, yakni di Sei Ladi, Kelurahan Kampung Bugis, pada Rabu (17/4).

Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan tersangka RT, melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernomor polisi BP 1196 BA warna abu-abu. Yang mana, tangkinya telah dimodiifikasi hingga berkapasitas 200 liter.

Tersangka RT, melakukan pengisian solar di seluruh SPBU yang ada di Tanjungpinang. Setelah tangki yang dimodif itu mencukupi 200 liter, RT kembali lokasi penimbunannya di Sei Ladi. Sedangkan tersangka ST, merupakan orang yang menggaji dan memerintahkan tersangka RT untuk membeli solar di SPBU. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp 60 miliar. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pedagang Pasar Barek Motor Protes Pengelola

Read Next

264 TKI-B Dideportasi Dari Malaysia