Direktur CC Beberkan Hendriyanto Tidak Belanja ATK

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Direktur CV CC 5000, Ahmad Zahri membeberkan jika Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendriyanto tidak ada belanja dan melakukan pembelian sejumlah Alat Tulis Kantor (ATK) diperusahaannya dengan jumlah nilai hingga puluhan juta.

Hal itu diungkapkan Ahmad dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU Kota Batam atas terdakwa mantan Ketua KPU Batam, Hendriyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (18/7).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Jariat Simarmata tersebut, Ahmad Zahri dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hebat selaku saksi terkait kasus dugaan korupsi atas terdakwa Hendriyanto.

Dalam kesaksiannya, Ahmad mengatakan, pihak KPU melalui bendahara saat itu, Dedi Saputra hanya terikat dalam proses sewa menyewa mesin fotocopy.

“Memang tidak ada kontrak kerja untuk sewa menyewa mesin fotocopy tersebut, hanya melalui lisan saja. Untuk sewa mesin tersebut perbulannya sebesar Rp700 ribu. Dan jumlah tersebut diluar fee perlembar setiap fotocopy. Sehingga dalam satu bulan, biaya sewa dan pendapatan fee saya terima Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta,” ujar Ahmad, dihadapan majelis hakim.

Ahmad mengatakan, proses sewa menyewa mesin fotocopy tersebut berlangsung selama dua tahun. Dan selama waktu tersebut ia mendapat bayaran sekitar Rp18 juta setahun. Sedangkan dari jumlah tersebut, ada sekitar Rp66 juta yang tertuang dalam kwitansi pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) di perusahaannya, hal itu tidak ada sama sekali. Dan kwitansi yang ada telah dipalsukan pihak KPU, begitu juga dengan tandatangannya.

“Dari seluruh pembayaran pekerjaan yang saya terima, ada sekitar Rp66 juta yang tidak pernah saya terima, dimana sebagian yang menandatangani kwitansi adalah orang dalam KPU sendiri,” tuturnya.

Selain itu, ketika JPU menanyakan mengenai pertemuannya dengan Dedi Saputra di Lagenda Malaka, Zahri mengatakan, ketika dugaan korupsi di KPU Batam terbongkar dan disidik kejaksaan, terdakwa Deddy Saputra memang pernah mendatanginya. Dan meminta kalau dirinya diperiksa jaksa agar dapat mengakui semua tandatangan kwitansi pengeluaran dana yang dilakukan-nya melalui CV CC 5000 di KPU.

“Benar Dedi Saputra datang menemui saya di Legenda Malaka. Namun saya tidak mengiyakan apa yang dia samapaikan dan saya juga tidak menanyakan berapa banyak kwitansi yang dipalsukan itu. Tahunya, setelah menjelani pemeriksaan di Kejaksaan,” ucap saksi Ahmad.

Atas kesaksian Zahri tersebut, terdakwa Hedriyanto yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Bastari Majid membenarkan hal itu. Karena ia tidak mengenal saksi dan tidak pernah berhubungan dengan saksi. Dalam sidang tersebut, akan menghadirkan lima orang saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Diantaranya adalah Lifno, Slamet Hadirianto, Sugeng, dan Harto Halomon. Namun mereka berhalangan hadir. Dua diantaranya, Lifno dan Slamet Hadirianto menderita diare, sedangkan dua lainnya tanpa keterangan. Dijadwalkan, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Telur Ayam Nomor Tiga Diminati Pembeli

Read Next

Pepaya Malaysia Gantikan Pepaya Lokal