527 Perusahaan Wajib Bayar THR Kepada Pekerja

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang, Dimyath menegaskan kepada 527 Perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerjanya.

“527 Perusahaan yang ada wajib membayarkan THR terhadap pekerjanya, kata Dimyath, Kamis (18/7).

Kewajiban perusahaan membayarkan THR tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmen) Nomor 04/ Men/ 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Selanjutnya, kata Dimyath, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 03/ MEN/ VII/ 2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama, dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Kemudian SE tentang THR dan mudik lebaran ini, telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dimyath mengatakan, apabila perusahaan tersebut melanggar peraturan dari pemerintah tentang kewajiban mereka membayar THR, akan diberikan saksi.

“Sanksi yang di berikan berdasarkan dari Permenaker nomor 4 tahun 2004 yaitu tentang pembayaran THR, apabila tak di bayarkan perusahan terhadap kepada pekerja akan di beri sanksi berupa pidana dan juga berupa sanksi denda dan pencabutan izin usaha dari pemerintah. Tetapi terlebih dahulu juga berdasarkan proses apabila ada yang melaporkannya ke Dinasker,” kata Dimyath. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Asia Tour 2013, Arsenal Menggilas Vietnam XI

Read Next

Buka Puasa di Aston Setiap Hari Bervariasi