264 TKI-B Dideportasi Dari Malaysia

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 264 Tenaga Kerja Indonesia – Bermasalah (TKI – B) dideportasi dari Negara Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (19/7) sekitar pukul 14.15 WIB. TKI – B yang dipulangkan tersebut, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap ketika bekerja di Negara Jiran Malaysia.

Dari 264 orang TKI – B itu, masing – masing terdiri dari 264 orang laki-laki, dan 62 orang Perempuan dan 2 anak – anak.

Mereka tidak memiliki kelengkapan bekerja dan dokumen lain yang dibutuhkan dalam bekerja di Malaysia, sehingga dipulangkan ke Indonesia. Rata – rata mereka berasal dari Jawa, sumatera dan daerah lainnya, kata Satgas Korlap Dinsosnakertran Kota Tanjungpinang, Soni.

Dari pantauan Media ini dilapangan, setiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, para TKI itu sebelum dibawa ke penampungan, Satgas Dinsosnakertran terlebih dulu mengumpulkan dan menghitung satu persatu mulai dari laki – laki, perempuan, hingga anak – anak.

Sementara, sebanyak 264 TKI laki – laki, akan dibawa ke tempat penampungan di KM 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan 62 TKI perempuan dan 2 anak di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) KM 14 Sei Timun, ucap Soni.

Seperti biasanya, TKI ini nanti akan dipulangkan ke tempat asal mereka masing – masing setelah didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang dan ditampung di penampungan, sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat.

Kalau ada KTP Tanjungpinang, Batam atau Kepri, maka keluarganya bisa menjemput, tapi berdasarkan KTP yang ada di Kartu Keluarga, maka setelah itu kita serahkan kekeluraganya, ujar Soni. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Pelansir Solar Akan Disidang

Read Next

Sepekan Ramadhan Harga Tiket Daek Lingga Stabil