Warga Tahan Lima Truk, Kapolres Carikan Solusi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak lima truk yang mengangkut tanah melalui Jembatan I Dompak, di hentikan dan ditahan oleh warga Dompak Lama lantaran tidak memberi kompensansi. Atas penahanan truk tersebut, kepolisian langsung turun kelokasi dan mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Memo Ardian membenarkan, hal penahanan lima truk yang dilakukan oleh warga Dompak tersebut. Puluhan warga setempat menganggap truk itu mengangkut bauksit dan bermaksud meminta kompensasi.

“Namun, hal itu sudah terealisasi saat ini, sebab ketika dilokasi, Kapolres lakukan mediasi dan mencarikan solusi atas permasalahan itu, karena aktivitas ini merupakan proyek pemerintahan dan warga tidak berhak untuk melakukan penahanan truk tersebut,” kata AKP Memo, Jumat (28/6) diruang kerjanya.

Sebelumnya, puluhan warga Dompak Lama dan Dompak Darat, RT 03/ RW 04 Kelurahan Dompak Tanjungpinang, menghadang lima truk bermuatan bauksit yang melewati Jembatan I, pada Kamis (27/6) pukul 16.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, puluhan warga, bermaksud meminta kompensasi dari pertambangan yang telah melakukan pengangkutan selama dua hari terakhir. Menurut, keterangan dari salah satu supir truk, Charli (35) menyatakan, bahwa tanah yang diangkut tersebut merupakan tanah buangan dari Jalan Wiratno Tanjungpinang.

Ketua RW 04, Muhammad Endin mengatakan, dalam hal tersebut, dirinya tidak pernah dimintai izin oleh perusahaan yang menjalankan proyek itu. “Perusahaan ini tidak pernah minta izin kepada saya, tentang pembuangan tanah ini,” kata Endin dalam aksi tersebut.

Informasi yang didapat dilapangan, kemarahan warga Dompak mencuat karena sebemlumnya warga mendapatkan kompensasi dari perusahaan tambang yang beraktivitas di Dompak, sejak Gebernur Kepri menyetop truk yang melewati wilayah Dompak, warga tidak lagi menerima kompensasi itu.

Diketahui, beberapa truk tersebut yang mengangkut tanah itu merupakan limbah tanah dari pengerukan proyek APBN yang rencananya dibangun di Dermaga Yos Soedarso Lantamal IV Tanjungpinang, dengan besaran anggaran Rp4,7 miliar.

Pembangunan teknologi khusus Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yaitu pengadaan dan pemasangan instalasi pengolahan air laut menjadi air tawar. Tujuan pembagunan SWRO tersebut untuk kepentingan masyarakat kota Tanungpinang agar mendapat pelayanan air bersih yang sehat untuk dikonsumsi.

Pemenang tender proyek tersebut yakni PT Artha Envirotama yang tertanda Manager Ir Krisna Setiadi, dan akan membuang limbah tanah tersebut di wilayah Dompak setelah jembatan 1 Dompak.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Manajer PT Artha Envirotama, Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan didampingi, Kasat Reskrim AKP Memo Ardian, mendatangi lokasi penyetopan tersebut untuk melaksanakan perundingan dan mencari solusinya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Menantu Wali Kota Akan Pelimpahan Tahap Dua

Read Next

Naik Rp60ribu, Ferry Dituntut Memberikan Pelayanan Prima