Sidak Disperindag dan BPOM Temukan Minuman Kadaluarsa

Batam, IsuKepri.com – PT Sinbat simpan minuman kadaluarsa. Tindakan ini terendus saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam mengadakan sidak, Rabu (5/6/2013).

Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, jika barang yang telah kadaluarsa beredar di masyarakat, maka akan merugikan konsumen, sebagaimana di ungkapkan melalui salah satu media online yakni batamekbiz.com.

Dalam sidak tersebut di temukan berbagai jenis minuman kaleng bersoda, diantaranya Cheers, King Cola, Soya dan beberapa merk dagang lainnya. Beberapa diantara minuman kaleng tersebut telah kadaluarsa, namun posisinya berdampingan dengan minuman kaleng yang tidak kadaluarsa. Bahkan dalam satu kemasan, tercampur antara minuman kaleng kadaluarsa dengan yang tidak kadaluarsa, dengan ketebalan tulisan berbeda.

” jika hal itu benar terjadi, maka konsumen sangat dirugikan. Karena bisa berdampak pada kesehatan pengguna, jika mengonsumsi minuman kaleng dan makanan kadaluarsa, ” ujar Amsakar.

Amsakar juga menegaskan bahwa, perubahan tanggal kadaluarsa produk berbenturan dengan undang-undang perlindungan konsumen.

Sementara petugas BPOM Batam, Mardianto mengaku belum mengetahui, apakah produk makanan ringan dan minuman kadaluarsa yang tersimpan di PT Sinbat, telah beredar di pasaran atau belum. Karena untuk mengetahui itu, harus dilakukan pengecekan di lapangan.

Kalau barangnya sudah beredar ya melanggar hukum karena sudah expired (kadaluarsa). Tapi kalau masih didalam gudang, ya, tidak bisa kita buktikan, ujarnya.

suprapto

Read Previous

Handarlin : Hilangkan Ego, Bangun Sinergitas Dakwah

Read Next

Trauma Centre RSAL Harus Utamakan Pelayanan