Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Masuk PTT

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, menangkap pelaku penipuan calo masuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) di pemerintahan. Pelaku SH (28), yang juga seorang PTT di Biro Umum Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SH terbukti melakukan penipuan terhadap, Subaryono (32) seorang warga Kawal Jalaan Wisata Bahari Bintan Timur.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan, atas terbuktinya penipuan yang dilakukan SH, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta.

 “Usai pemeriksaan pada dua hari lalu, pelaku sudah kita tangkap saat itu juga,” ujar Memo yang ditemui, Selasa (4/6) siang.

Memo mengutarakan, penipuan yang dilakukan pelaku tersebut berawal ketika korban meminta kepada temannya untuk di carikan kerja sebagai PTT ataupun pegawai Honorer. Atas permintaan pekerjaan PTT tersebut, akhirnya teman korban menghubungi pelaku, jika ada orang meminta tolong untuk mencari kerja sebagaio PTT atau Honorer.

Atas adanya kesempatan itu, Pelaku langsung mengolah korbannya dengan dijanjikan bekerja sebagai PTT dengan syarat membayar Rp 15 juta, ucapnya.

Untuk melancarkan korban agar bisa diterima bekerja sebagai PTT, kata dia, pelaku itu meminta uang kepada korban akan menjaminnya masuk dan bekerja PTT.

Pelaku meminta bayaran di muka atau (Dp). Karena kalau tidak diberikan Dp, nanti didahului oleh orang lain. Lantaran percaya dengan pelaku, korban memberikan Dp yang diminta oleh pelaku senilai Rp7 juta. Dia (red, korban) menyerahkan uang muka pada 2011 lalu, Namun, hingga saat ini korban belum juga mendapatka pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku tersebut, katanya.

Setelah memberikan uang muka, pelaku balik lagi, kali ini dia memberikan kwitansi tanda penerimaan uang muka. Di kwitansi tersebut bertuliskan “Penyerahan uang muka untuk menjadi pegawai PTT” disana juga di jelaskan jumlah uang yang diberikan dari tangan korban kepada pelaku, tuturnya.

Memo juga menerangkan, saat ini pelaku sudah tidak bekerja lagi sebagai PTT di lingkungan Pemprov Kepri. “Dia sudah tidak sebagai PTT lagi, dan sekarang pelaku sudah kita tahan,” tutup Memo.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.  (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kepri Posisi Ketiga Tujuan Pariwisata

Read Next

Disnaker Beri Pelatihan Pada Ibu Rumah Tangga