Polisi Bekuk Empat Pengguna Sabu dan Ganja

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk empat orang pengguna narkoba jenis sabu dan ganja dibeberapa lokasi di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan A, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau mengatakan, masing – masing tersangka diamankan dilokasi yang berbeda di Tanjungpinang.

Tersangka pertama, berinisial TT (28) diamankan pada 2 Juni 2013, ditangan tersangka ditemukan dua paket sabu ukuran kecil. Hasil keterangan tersangka TT, barang tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial HD, ujar AKP Imawan, Selasa (11/6).

Dari pengejaran, tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka HD, pada Selasa (4/6). Selanjutnya, berhasil menangkap KS (24) dan DW (33). Namun, dari DW tidak ditemukan barang bukti

Tersangka KS diamankan di Jalan Peralatan Km 7 Tanjungpinang, pada 9 Juni 2013 sekitar pukul 17.45 WIB. Dari keterangan tersangka KS, barang tersebut diperoleh dari MM, ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, dihari yang sama, tim berhasi menangkap tersangka RM (25) di Kijang lama. Sementara, dari tersangka RM, kepolisian mengamankan dua paket ganja ukuran sedang, dan tiga linting ganja.

Selain itu, Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polres Tanjungpinang, Ipda Efendi menyampaikan, penangkap keempat tersangka, merupakan atas informasi dan masyarakat.

Masing – masing tersangka dijarat dengan pasal narkoba. Tersangka TT melanggar pasal 112, tersangka KS 112, dan tersangka RM 111, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ucap Efendi. (Pian) 

Alpian Tanjung

Read Previous

Cerpen : \”MEREKA BUKAN SAMPAH\”

Read Next

DKP Kepri Gelar Sosialisasi Minapolitan Perikanan