Polisi Bekuk 13 Penjudi di Eks Hotel Horizon

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, membekuk 13 orang pemain judi Cinkoko (red judi dadu), di Jalan Sultan Sulaiman, Makam Pahlawan Km 5 Tanjungpinang. Lokasi aktivitas perjudian yang digrebek polisi tersebut, merupakan gedung bekas Hotel Horizon, Jumat (14/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan, melalui Kasubag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Imawan Rantau didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkaan informasi dari masyarakat, bahwa dilokasi yang saat ini menjadi gudang kasur bekas, sering terlihat warga berdatangan dan masuk ke dalam gedung tersebut.

Dari penggrebekan, kepolisian mengaman 13 orang pemain dengan status tersangka yang berbeda – beda.

“Penangkapan 13 orang ini, di salah satu ruangan didalam gedung bekas Hotel tersebut, dan tanpa perlawanan,” kata Imawan di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (14/6) siang.

Selain itu, kata Imawan, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan 13 orang tersebut dalam bermain judi.

“Kita juga mengamankan, uang senilai Rp23 juta dan 50 dolar Singapura. Sarana perjudian, berupa satu buah lapak judi cinkoko, dua buah tempat gonjang beserta dadunya,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penyelidikan sementara, dari 13 orang yang diamankan tersebut, sebanyak tiga orang yang telah dijadikan tersangka. “Dari hasil penyelidikan sementara, ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka. Namun, pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut kembali,” ucap Imawan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengutarakan, penangkapan 13 orang itu, akan dibedakan menjadi tiga berkas, yakni untuk tersangka bandar judi akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dan ancaman hukaman maksimal selama 10 tahun penjara. Sedangkan, untuk tersangka penyedia tempat juga dijerat dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun, dan untuk tersangka pemain judi akan dikenai pasal 303 bis dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut lagi, untuk sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang ini, untuk dimintai keterangannya,” kata AKP Memo. (Alpian/ Saud)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pembelian Tiket Jelang Puasa dan Lebaran Meningkat

Read Next

Truk Solar Kapasitas 10 Ton Diamankan Polisi