Pencuri Siang Bolong di Tanjungpinang Didakwa

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tiga komplotan pelaku pencurian dirumah warga pada siang hari diwilayah Kota Tanjungpinang, didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (27/6). Ketiga terdwakwa masing – masing terdakwa I SF, terdakwa II RD, dan terdakwa III AS, menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi.

Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani SH menghadirkan dua orang saksi yang menjadi korban pencurian dari ketiga terdakwa SF, RD, dan AS.

Dua saksi korban yang dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri tersebut, yakni saksi Rina dan saksi Marni. Pengakuan saksi Rina, ia merasa kesal atas perbuatan para pelaku pencurian tersebut.

Kami kesal kepada mereka, sebab, saat kejadian itu pada 11 April 2013, rumah kami dalam keadaan kosong, dan tidak orang. Sedangkan saya berama suami sedang kerja, sementara, rumah yang setiap hari ditunggu oleh ibu saya, ucap Rina.

Pada saat kejadian itu, kata dia, ibu dan anaknya sedang pergi kepasar untuk belaja. Ketika ibu pulang, isi rumah semuanya berantakan, bahkan isi – isi lemari juga dibongkar.

Ketika pulang ke rumah, kami sudah kehilangan dua buah laptop dan dua buah Ipad, dan barang lainnya, ujar Rina.

Selain itu, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ristianti Andriani SH menyampaikan, ketiga terdakwa melakukan pencurian di Jalan Sultan Sulaiman Kampung Pulang, pada Kamis 11 April 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, telah mengambil barang sesuatu milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut, dilakukan ketiga terdakwa dengan cara bersekutu dan masuk kerumah korban dengan cara terlebih dahulu mengetuk pintu rumah target sasarannya. Ketika pintu rumah diketuk dan tidak ada yang mebuka pintu, terdakwa langsung melakukan aksinya.

Sehingga, para terdakwa masuk ke rumah korban dari pintu belakang dengan cara mencongkel pintu rumah tersebut dengan linggis. Sehingga, para terdakwa berhasil masuk ke rumah korban, dan berhasil mengambil dua buah laptop, Samsung Tab, dan satu camera, ucap Ristianti.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, korban Rina dan Marni mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 363 KUHP pidana. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pemerkosa Nenek di Bintan Divonis 5 Tahun

Read Next

Real Madrid Berhasil Mengamankan Tandatangan Isco