Pencuri Dua Kali Divonis di Pengadilan Negeri

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Herman Sopian, terdakwa pencurian dan pemberatan dibeberapa tempat kejadian perkara di Tanjungpinang, terdakwa Herman dua kali divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/6).

Putusan pertama yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Iwan Irawan SH menyatakan terdakwa 1 Herman Sopian, terdakwa 2 Anto Wijaya, dan terdakwa 3 Muklis dinyatakan terbukti bersalah dan melawan hukum.

Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa 3, terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, ujar Iwan.

Atas terbuktinya para terdakwa melakukan pencurian dan pemberatan, terdakwa Herman Sopian dihukum selama 1 tahun penjara, sedangkan terdakwa Anto Wijaya dan terdakwa Muklis masing – masing dihukum selama delapan bulan penjara.

Dengan perintah tetap ditahan dan dikurangi selama terdakwa ditahan, ucap Iwan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan terima, begitu juga dengan JPU Ristianti SH.

Selain itu, pada putusan kedua atas terdakwa Herman Sopian, terdakwa divonis selama Sembilan bulan, sedangkan dua rekanan terdakwa lainnya yakni terdakwa Dedi Muliyono, dan terdakwa Suwanto masing – masing divonis selama enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Hukuman tersebut, lantaran terdakwa Herman telah melakukan pencurian dan pemberatan bersama rekanan lainnya, yang mana terdakwa sebelumnya telah melakukan pencurian bersama dua terdakwa Anto Wijaya dan terdakwa Muklis. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Aston Sediakan Australian Wagyu Steak

Read Next

Empat Kali Jadi Residivis, Divonis 1 Tahun