Pemerkosa Nenek di Bintan Divonis 5 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa pemerkosa nenek berusia (56) tahun di Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Dede Muktar alias Atai (22), divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang selama lima Tahun penjara, Kamis (27/6).

Putusan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Sarudi SH tersebut, lantaran perbuatan terdakwa Dede terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan.

Perbuatan terdakwa Dede terbukti dan secara sah melanggar pasal 285 KUHP pidana, ujar Sarudi.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim membaca dan sependapat dengan jaksa penuntut umum jika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 285 KUHP pidana.

Yang mana terdakwa Dede telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Asnah (56) tahun secara memaksa dan mengancam saksi korban untuk mau melakukan persetubuhan tersebut, ucap Sarudi.

Dalam dakwaannya, terdakwa sengaja mendatangi rumah saksi korban Asnah beberapa waktu lalu dan masuk kedalam rumah saksi tanpa sepengetahuannya. Saat itu, saksi korban sedang tidur pulas, sehingga terdakwa masuk kedalam kamar saksi.

Saat saksi sadar dari tidurnya, saksi merasa kaget atas keberadaan terdakwa sudah diatas tubuh saksi. Sehingga saksi berontak dan bertanya siapa kau. Kemudian terdakwa langsung mengancam saksi dan menggertak kasih tak kalau tidak awas. Atas ancaman tersebut, terdakwa membuka celana dalam saksi korban dan terdakwa memuaskan nafsu bejatnya terhadap korban yang telah berusia 56 tahun tersebut, ujar Ketua Majelis Hakim.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH selama 6 tahun penjara. Dalam hal itu, majelis sependapat dengan jaksa penuntut umum, dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur persetubuhan dengan korban diluar perkawinan yang sah.

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 285 KUHP pidana. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menyatakan terdakwa terbukti sacara sah melakukan pidana, dan terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara dipotong selama terdakwa ditahan, kata Sarudi.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dede Muktar alias Atai menerimanya. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Komisioner KPU Kabupaten/ Kota se-Kepri Dilantik

Read Next

Pencuri Siang Bolong di Tanjungpinang Didakwa