Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rencana kenaikan tarif ferry antar daerah Kepulauan Riau yang akan disahkan pada 1 Juli 2013 senilai Rp60ribu masih menunggu kebijakan Gubernur. Hal ini disampaikan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tanjungpinang terhadap naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kita sudah mensosilisasikan rencana naiknya tarif ferry antar pulau se-Kepri, dan sudah kita usulkan ke Gubernur, karena kalau menunggu kebijakan Beliau kemungkinan bisa turun harga tarifnya, sementara untuk naik tarif lagi, kami rasa tidak mungkin, ujar narasumber mewakili BPSK Tanjungpinang, Jumat (28/6).
Tarif seluruh ferry yang melayanai pelayaran antar pulau dalam perairan Kepri sebesar Rp60ribu tersebut, sambungnya adalah biaya transportasi jasa ditambah biaya asuransi.
Tambahnya, dengan naiknya tarif ferry secara merata nanti pada 1 Juli 2013, pihak pengelola ferry dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap penumpang, kemudian savety kapal harus lengkap dan tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Jika ditemukan tariff ferry sudah naik sebelum tanggal 1 Juli 2013, maka akan kena sangsi, tegasnya. (SAUD MC KASHMIR)