Malaysia Kembali Deportasi 200 TKI Melalui Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B). Kali ini, sebanyak 200 orang TKI-B yang tidak memiliki dokumen lengkap dipulangkan ke Indonesia, melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Jumat (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari 200 orang tersebut, masing – masing terdiri dari 174 orang laki-laki, 25 orang Perempuan dan 1 bayi perempuan.

Mereka tidak memiliki kelengkapan bekerja dan dokumen lain yang dibutuhkan dalam bekerja di Malaysia, sehingga dipulangkan ke Indonesia. Rata-rata mereka berasal dari Jawa dan sumatera, kata Satgas Korlap Dinsosnakertran Kota Tanjungpinang, Soni.

Dari pantauan Media ini dilapangan, setiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, para TKI itu sebelum dibawa ke penampungan, Satgas Dinsosnakertran terlebih dulu mengumpulkan dan menghitung satu persatu mulai dari laki-laki, perempuan, hingga anak dan bayi. Saat dilakukannya penghitungan, didapati ada satu orang yang membawa bayi masih berusia 3 minggu.

Sementara, sebanyak 174 TKI laki – laki akan dibawa ke tempat penampungan di KM 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan 25 TKI perempuan dan 1 orang bayi ini di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) KM 14 Sei Timun, ucap Soni.

Seperti biasanya TKI ini nanti akan dipulang ke tempat asal mereka masing-masing setelah didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang ketika tiba di penampungan, dan sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat.

Kalau ada KTP Tanjungpinang, Batam atau Kepri, maka keluarganya bisa menjemput tapi berdasarkan KTP yang ada di Kartu Keluarga, maka setelah itu kita serahkan kekeluraganya, ujar Soni. (Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

Mantan Menantu Walikota Masih Ditahan di Polres

Read Next

Lulus UN SMP Tahun 2013 Meningkat